Selasa, 15 November 2011

undang undang tentang sosial budaya

Pasal  33

(1)   Bidang Sosial Budaya merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perencanaan  pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan.

(2)   Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.


Pasal  34

Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan.

Pasal 35

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a.       penyusunan program kerja Bidang  Sosial Budaya;
b.      penyiapan bahan perumusan perencanaan pembangunan dibidang pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan.
c.       pelaksanaan koordinasi  rencana pembangunan yang berkaitan dengan bidang pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan.
d.      pelaksanaan analisis permasalahan perencanaan dibidang  pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan untuk  mencari kebijakan pemecahan masalah;
e.       pelaksanaan koordinasi penyusunan program tahunan di bidang pembangunan pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada pemerintah daerah provinsi untuk dimasukkan ke dalam program/kegiatan-kegiatan provinsi dan yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam program/kegiatan-kegiatan nasional;
f.       pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program/kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di bawah koordinasinya;
g.      pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya terhadap pembangunan pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan; dan
h.      pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal 36

(1)   Bidang Sosial Budaya terdiri dari :
a.       Sub Bidang Pendidikan, Agama,  Sosial, dan Pariwisata; dan
b.      Sub Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat dan Kependudukan.

(2)   Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sosial dan Budaya.

Pasal 37

(1)   Sub Bidang Pendidikan, Agama, Sosial, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata.

(2)   Sub Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat dan Kependudukan  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan.


1 komentar: